Ini Dia Fungsi Dan Unsur Pajak Negara Yang Harus Kamu Ketahui, Lengkap!!

Fungsi Pajak-  Dalam setiap negara pasti disetiap warganya dipungut dan diwajibkan untuk membayar pajak.

Seringkali seseorang dibuat kesal karena harus membayar pajak. Namun itu adalah kewajiban kita semua sebagai warga negara.

Namun, tanpa kita ketahui pajak memiliki beberapa fungsi. Dan pada artikel kali ini kita akan membahas tentang pajak.

Pengertian Pajak

Contents

Menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) , pajak adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kepentingan kemakmuran rakyatnya.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pajak adalah iuran rakyat untuk kas negara berdasarkan undang-undang (bersifat memaksa), dan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontrapestasi) yang langsung dapaty ditunjukkan dan dapat diggunakkan untuk mpengeluaran umum.

Unsur-Unsur Pajak

Dari pengertian pajak menurut pendapat di atas pajak memiliki unsur-unsur yang penting di dalamnya, yaitu :

1. Unsur dari Rakyat Kepada Negara

Yang dapat memungut pajak dari rakyat adalah negara itu sendiri. Jadi rakyat memberi pajak untuk negara.

Dan pajak yang diberikan oleh rakyat untuk negara ini harus berupa uang tidak boleh berupa barang.

2. Berdasarkan Undang-Undang

Pajak dipungut berdasarkan aturan yang telah tertulis dalam undang-undang. Oleh karena itu pajak bersifat memaksa, memaksa setiap orang untuk membayarnya sesuai dengan aturan yang ada dan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

3. Kontraprestasi Tidak Langsung

Kontraprestasi atau bisa disebut juga jasa timbal balik dari negara atas dipungutnya pajak. Namun jasa timbal balik ini tidak terlihat secara langsung.

Pembayaran jasa timbal balik secara tidak langsung bisa berupa mengendarai motor tanpa ditilang atu menempati rumah tanpa takut diusir.

4. Pembiayaan Negara

Pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran=pengeluaran yang bermanfaat bagi rakyat luas.

Fungsi Pajak

Pajak memiliki beberapa fungsi, yaitu :

1. Anggaran Atau Budgeting

Pajak merupakan sumber pemasukkan keuangan negara dengan cara menumpulkan dan atau uang wajib (pajak) dari rakyat ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasiaonal atau pengeluaran negara lainnya.

Sehingga pajak juga bisa difungsikan untuk menstabilkan keuangan negara, menstabilkan pengeluaran dan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak juga nerupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.

Fungsi pajak sebagai pengatur yaitu :

  1. Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  2. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegioatan ekspor.
  3. Pajak bisa memberi fungsi proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya : PPN (Pajak Pertaambahan Nilai).
  4. Pajak juga dapat mengatur dan menarik investasi modal yang dapat membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak bisa digunakan untuk menyelesaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

4. Fungsi Stabilitasi

Pajak juga berfungsi untu menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian. Seperti mengatasi inflasi.

Pemerintahan menetapkan pajak yang tinggi sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi, sedangkan untuk mengatasi ekonomi yang lemah atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau bisa disebut sebgai wajib pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

Berdasarkan sifatnya pajak dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

 a. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) 

Adalahn pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan ke pihak lain.

Pajak ini dibayar secara berkala tergantung pada surat ketetapan pajak yang telah ditentukan oleh kantor pajak.

Surat ketetapan wajib pajak ini memiliki ketetapan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).

 b. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Merupakan pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain (kebalikan dari direct tax). Pajak ini ditagihkan berdasarkan peristiwa atau aktivitas tertentu, jadi pembayarannya tidak secara berkala.

Pemerintah memungut biaya pajak ini jika peristiwa tersebut terjadi oleh wajib pajak. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak penjualan barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai dan cukai.

2. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutannya pajak dibagi menjadi 2, yaitu :

a. Pajak Negara (Pusat)

Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintahan pusat. Pemungutan pajak ini bisa dilakukan melalui instansi Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, bisa juga melalui kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh negara.

Contoh pajak negara yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak bea materai dan bea masuk, pajak migas, pajak perolehan atas hak tanah dan bangunan.

b. Pajak Daerah (Lokal)

Merupakan pajak yang dipungut pemerintahan daerah.

Pajak ini terbatas karena hanya diperuntukkan untuk rakyat daerah itu sendiri dan dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat II maupun pemerintahan daerah tingkat I.

Contoh pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame dan yang lain sebagainya.

3. Pajak Berdasarkan Sifat

Pajak berdasarkan sifatnya dibagi menjadi 2 yaitu :

a. Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi wajib pajak.

Jadi besar kecilnya pembayaran pajak tergantung kemampuan wajib pajak. Contoh yang termasuk pajak subjektif yaitu pajak penghasilan, pajak kekayaan.

b. Pajak Objektif

Merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan dadri kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Jadi, pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut.

Contoh pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan PPN.

Sekian 🙂

Semoga Bermanfaat 🙂

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 🙂