Pengertian, Hukum Dan Macam-Macam Talak, Lengkap!!!

Macam talaq – Dalam kehidupan berumah tangga tak hanya senang dan kebhagiaan saja yang di dapat. Namun, di dalam kehidupan berumah tangga juga akan ada masalah yang harus dihadapi.

Ibarat Kapal di lautan tidak selalu tenang karena pasti akan ada ombak yang menyerang. Begitu juga dengan bahtera rumah tangga, ibarat lautan yang selalu di hiasi dengan ombak, begitu juga rumah tangga pasti juga ada masalah yang menghampiri.

Karena menyatukan 2 insan dalam satu atap rumah yang bernamakan rumah tangga itu tak mudah. Karena setiap rumah tangga pasti akan ada masalah yang menghiasainya, dan pertahanan rumah tangga itu tergantung nahkoda kapal yang bernama bahtera rumah tangga tersebut bisa menyetirnya dengan baik atau justru menabrakkannya ke karang lautan.

Dalam rumah tangga ada baiknya belajar tentang talak, bukan untuk dipraktekan namun hanya sebagai pengetahuan saja.

piring, gelas, berantakan, pecah
images by chutter snap from unsplash

Pengertian Talak

Contents

Talak menurut pendapat ulama :

  1. Menurut Ulama madzhab Hanafi dan Hanbali : talak adalah putusnya ikatan pernikahan secara langsung dengan lafal khusus untuk masa yang akan datang.
  2. Menurut Ulama madzhab Syafi’i : talak yaitu pelepasan akad nikah dengan suatu lafal talak atau dengan lafal semisalnya.
  3. Sedangkan menurut Ulama madzhab Maliki talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.

Yang dimaksud dengan melepaskan tali ikatan pernikahan adalah memutuskan tali akad nikah atau ijab dan qobul sehingga status suami istri menjadi putus. Dan ketika talak di ucapkan maka kewajiban suami istri juga gugur.

Hukum Talak

Dalam Islam yang memiliki hak talak adalah suami. Artinya istri tidak bisa lepas dari ikatan pernikahan kecuali di talak oleh suami.

Tetapi walaupun suami diberi hak untuk menjatuhkan talak, namun islam tidak membolehkan suami menggunakan hak talak ini dengan semena-mena dan gegabah dalam memutuskan talak, apalagi jika hanya menuruti hawa nafsunya saja.

Menurut ulama syafi’iah dan Hambaliyah hukum asal talak adalah makruh (dibenci). Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW :

عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صَلَّى الله عليه وسلم قال : أَبغض الحلال عند الله عز وجل الطلاق

Artinya :

“Dari Umar ra, Rasulullah SAW bersabda : hal halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian ” (HR Abu Daud dan Hakim).

Tetapi menurut Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pada dasarnya talak itu merupakan perbuatan yang haram, dasar dari pengharaman ini adalah sabda Rasulullah Saw :

لعن الله كل ذواق مطلاق

Artinya :

“Allah mengutuk orang yang menikah hanya bermaksud untuk merasakan dan sering mencerai istri”

Dari pendapat-pendapat di atas bisa disimpulkan hukum talak dibagi menjadi :

  1. Talak Menjadi Wajib : Talak menjadi wajib apabila yang menjatuhkan adalah wali hakim yang menjadi penengah di antara suami dan istri. Penyebab jatuhnya talak ini dikarenakan tidak ada jalan terbaik untuk perbaikan hubungan tersebut kecuali talak, karena tidak mungkin disatukn kembali. Dan talak adalah satu-satunya jalan keluar.
  2. Talak Menjadi Haram : Talak menjadi haram yaitu jika talak dijatuhkan dengan alasan yang tidak benar atau karena alasan yang tidak syar’i.
  3. Talak Menjadi Sunnah : Hukum talak menjadi sunnah apabila istri menggabaikan kewajibannya terhadap suami. Dan bisa juga disebabkan karena istri tidak taat terhadap perintah dan larangan Allah Swt. Karena istri sudah termasuk merusak moral dirinya, padahal suaminya sudah berusaha memperbaiki dan mengingatkan istri.  Menurut Imam Ahmad tidak pantas seorang suami mempertahankan istri yang seperti itu, karena hal tersebut akan mempengaruhi keimanan suami dan mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Tetapi menurut Ibnu Qadamah menyatakan bahwa talak terhadap istri yang demikian  wajib di talak.

Macam- Macam Talak

1). Menurut dari segi keadaan istri dibagi menjadi :

a). Talak Sunni

Yaitu talak yang sesuai dengan petunjuk sunnah dan Al Qur’an. Atau talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah disetubuhinya dan pada waktu itu keadaan istri ketika disetubuhi dalam keadaan suci.

Talak Sunni yaitu talak yang dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, dan ketika masa suci itu suami belum mencampurinya.

Suami tidak pernah mencampuri istri selama masa suci di mana talak itu dijatuhkan. Namun talak yang dijatuhkan ketika istri sedang dalam keadaan suci dan pernah dicampuri suami itu bukan talak sunni.

b). Talak Bid’iy

Yaitu talak yang dijatuhkan ketika istri dalam keadaan tidak suci atau ketika istri dalam keadaan haid dan pada saat haid itu suami mencampurinya.

Dan ketika dalam keadaan suci tetapi ketika pada masa suci itu istri telah dicampuri suami.

c) Talak La Sunni Wala Bid’iy (Bukan Talak Sunni dan Bukan pula Talak Bid’iy)

Yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, sedangkan istrinya belum pernah dicampuri dalam keadaan suci maupun tidak suci dikarenakan masih kecil atau mungkin juga sudah berhenti masa haidnya (Menapouse).

2). Talak Dilihat Dari Segi Boleh Tidaknya Bekas Suami Untuk Rujuk

a). Talak Raj’i

Yaitu talak yang boleh rujuk kembali antara mantan istri dan mantan suaminya selama masa iddah atau sebelum masa iddah nya berakhir. Yang termasuk talak raj’i yaitu talak yang dijatuhkan pertama dan yang kedua.

Menurut Dr. As-Syiba’iy mengatakan bahwa talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, apabila suami ingin rujuk kembali maka tidak perlu melakukan akad nikah lagi, tidak diperlukan mahar dan tidak diperlukan saksi.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Artinya :

” Talak dapat rujuk 2 kali. Setelah itu dibolehkan untuk rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf (baik) atau menceraikannya dengan cara yang baik ” (QS Al- Baqarah : 229)

b). Talak Ba’in

Yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dan tidak boleh rujuk lagi kecuali dengan melakukan akad nikah lagi dengan disertai semua syarat dan rukunnya karena talak bain adalah talak tiga tidak seperti talak raj’i yang hanya talak 2 dan tidak memerlukan akad kembali untuk rujuk.

Macam talak ba’in :

  • Talak Ba’in Sughra adalah talak yang menghilangkan dan pemutusan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri. Tetapi talak ini tidak menghilangkan kemungkinan bolehnya suami untuk rujuk dengan melakukan semuanya dari awal mulai dari mahar, akad dan sebagainya. Yang termasuk talak ba’in sughra yaitu talak yang belum bercampur, khulu’, talak satu dan talak dua tetapi masa iddahnya telah habis.
  • Talak Ba’in Kubra yaitu talak tiga yang di mana mantan suami tidak boleh rujuk dengan mantan istrinya, kecuali mantan istrinya pernah menikah dengan lelaki lain dan sudah bercampur satu sama lain lalu diceraikan suaminya yang  ke dua..

Seperti firman Allah Swt :

“Kemudian jika dia menceraikannya lagi (setelah talak kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya sebelum dia menikah lagi dengan suaminya yang lain. Kemudian jika suaminya yang kedua menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (mantan suami dan istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan bisa menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang mengetahui” (QS Al- Baqarah : 230)

3). Talak Ditinjau Dari Tegasnya Perkataan Suami

a). Talak Sarih : talak yang langsung diungkapkan dengan kata yang jelas dan tegas. Talak yang mudah dipahami perkataannya dan dimengerti bahwa kata-kata tersebut talak.

b). Talak Kinayah : Talak yang diungkapkan dengan kalimat tidak langsung seperti kata-kata sindiran. Dan kata sindiran itu bermakna untuk menjatuhkan talak.

4). Talak Ditinjau Dari Segi Langsung Atau Tidaknya Perkataan menjatuhkan Talak

a). Talak Muallaq yaitu talak yang bersyarat. Apabila syarat tersebut terpenuhi maka talak dari suami akan jatuh. Misalnya suami mengatakan ” engkau tertalak apabila tudak taat pada perintah Allah”, maka jika istri benar-benar tidak taat pada perintah Allah maka jatuhlah talak dari suaminya.

b). Talak Ghairu Muallaq yaitu kebalikan dari talak muallaq yang bersyarat. Talak ini tidak bersyarat dan talak ini diungkapkan secara langsung.

5). Talak  Ditinjau Dari Cara Suami Menyampaikan Talak

a). Talak dengan ucapan yaitu suami secara langsung mengucapkan dengan lisan dihadapan istri.

b). Talak dengan tulisan yaitu suami menyampaikkan talaknya dengan tidak langsung yaitu dengan tulisan.

c). Talak dengan isyarat yaitu talak yang diungkapkan oleh suami dengan bahasa isyarat karena suaminya tidak bisa berbicara.

d). Talak dengan utusan yaitu talak yang diungkapkan suami melalui perantara.

Ingin tahun ini menikah namun masih ragu dengan segala persiapannya? Ingin menikah namun belum punya ilmunya? Sebelum terlambat untuk memasuki jenjang lebih jauh kamu wajib memiliki buku ini, buku yang sangat wajib kamu miliki, order segera di sini.

Sekian

Semoga Bermanfaat 🙂

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wa Barakatuh 🙂