Riba, hal yang kecil namun dosanya sangat besar, tidak tampak namun sangat berpengaruh dalam kehidupan.
Di akhir zaman ini, prakter riba tersebar di mana-mana. Riba ini bisa merebak dari masyarakat kecil hingga penguasa salah satu penyebabnya adalah karena sebagian besar orang belum terlalu faham hakikat riba, bisa juga karena mereka tidak tahu betapa bahayanya riba ini.
Padahal hukum riba adalah haram, namun orang-orang akhir zaman tidak peduli dengan halal-haram karena mereka sudah tergila-gila dengan harta dan dunia (semoga kita dilindungi dari sifat tamak akan dunia, aaamiin).
Rasulullah Saw pernah bersabda tentang akhir zaman ini,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu masa, di mana manusia tak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram” (HR. Bukhari no.2083)
Seorang pedagang haruslah memahami hakikat riba
Contents
As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan, bahwasanya Malik bin Anas berkata,
فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ
“Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih elek dari riba, karena Allah Swt menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba, yaitu pada firmanNya :
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba)” (QS. Al Baqarah : 279)
Umar Radiyallahuanhu berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami, hingga dia paham betul mengenai seluk beluk riba”
Ali bin Abi Thalib juga berkata,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka pasti dia akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus-menerus terjerumus” (Mughnil Muhtaj, 6/310)
Arti Riba
Secara etimologi, riba bisa diartikan sebagai tambahan (al fadhl waz ziyadah) -Lihat di Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir,3/345- . Riba juga bisa diartikan bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa)- Al Qomus Al Muhith,3/423-.
Sedangkan secara terminologi, para ulama berbed-beda dalam mengartikannya. Menurut Muhammad Asy Syirbini, riba adalah :
عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ
أَحَدِهِمَا
“Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya” (Mughnil Muhtaj, 6/309)
Dan ada definisi lain mengenai riba, Ibnu Qudamah mengatakan arti dari riba,
الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
“Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu” (Al Mughni,7/492)
Hukum dan Ayat tentang riba
Sudah dapat dipastikan bahwa riba di dalam islam hukumnya jelas keharamannya. Ibnu Qudamah mengatakan,
وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ
“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma'(kesepakatan kaum muslimin).(Al Mughni, 7/492)
Bahkan sampai saat ini tidak ada suatu penjelasan bahwa riba itu halal/semua sepakat mengharamkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah (Ayat Al Qur’an jelas mengharamkannya),
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orangyang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu menjadi orang yang beruntung” (QS. Ali imron :130)
Dalam ayat lain Allah Swt juga menjelaskan bahwa riba itu haram :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275)
Diantara dalil haramnya riba dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Saw juga menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda,
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan para pelakunya ke dalam neraka,”para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?, Beliau mengatakan, “Yaitu, menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan peperangan, menuduh wanita yang mejaga kehormatannya lagi (bahwa iadituduh berzina)” (HR. Bukhari no.2766 dan Muslim no.89).
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)
Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64)