Rukun Nikah– Ketika menjalankan pernikahan ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Hal yang harus dipenuhi ini adalah rukun-rukun nikah, rukun nikah adalah hal yang harus ada dan dilakukan dalam pernikahan karena jika tidak dipenuhi maka akad nikah tidak sah atau batal secara otomatis.
Menikah sama seperti halnya sholat atau ibadah pokok yang lain. Yang tidak akan sah apabila rukun dan syarat-syaratnya yang telah ditetapkan syariat tidak dipenuhi.
Rukun-Rukun Menikah Dan Syarat Nikah
Contents
Dalam kitab nya Al-Iqna’ Imam al-Syarbini menyebutkan bahwa rukun dalam pernikahan ada lima yang harus dipenuhi saat melangsungkan akad. Beliau mengatakan :
فصل في اركان النّكاح وهي خمسة : صِيْغَةٌ, وزَوجَةٌ و زوج وولي وهما العاقدان وشاهدان
Artinya :
“Pasal tentang rukun-rukun nikah. Rukun-rukun pernikahan ada lima, yaitu Sighat, calon istri, calon suami, wali dan suami dan juga walinya melakukan akad dan juga dua saksi”.
1). Sighat
Sighat merupakan rukun nikah yang utama. Sighat terdiri dari 2 hal yaitu ijab dan qabul. Ijab dilakukan oleh wali perempuan . Lafal yang di ucapkan dalam ijab yaitu “saya nikahkan dan kawinkan nisa (nama perempuan) binti paijo dengan seperangkat alat sholat dan ema seberat 500 gram di bayar tunai.
Sedangkan qabul dilakukan oleh calon suami dengan ucapan ” saya terima nikahnya nisa binti paijo dengan seperangkat alat sholat dan emas seberat 500 gram dibayar tunai, sah”
Dan para hadirin pun dengan sepakat menjawab “sah” dengan begitu pernikahan pun sah.
2). Calon Istri
Calon istri juga merupakan rukun nikah. Karena tanpa calon istri laki-laki tdak bisa menikah. Harus dipastikan pihak wanita menikah bukan karena keterpaksaan. Atau bukan juga seseorang yang haram untuk dinikahi misalnya mahramnya atau seorang wanita yang masih memiliki suami sah atau juga istri yang kelima.
3). Calon Suami
Seorang calon suami juga rukun yang wajib dipenuhi, karena pernikahan membutuhkan calon istri dan suami. Seorang laki-laki yang hendak menikah harus dalam keadaan tidak ihram, tidak daalam keadaan terpaksa. Wanita yang akan dinikahi harus jelas dan juga harus mengetahui bahwa wanita yang dia nikahi adalah wanita yang halal dia nikahi (bukan mahromnya).
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
“Syarat calon suami (ketika akan menikah) ialah dalam keadaan halal atau tidak sedang dalam keadaan ihram, tidak dalam keadaan terpaksa, menentukkan wanita yang hendak dinikahi, dan tahu kapan akan halalnya calon istri baginya”.
Seorang calon suami tidak membutuhkan wali dalam pernikahannya, karena dia bisa menjadi wali bagi dirinya sendiri.
Meskipun dia sebenarnya memiliki wali nikah yang masih hidup tapi dia tidak wajib menikah dengan persetujuan walinya.
4). Wali Dan Saksi
Ketika menikah wanita membutuhkan dan wajib memakai wali, karena wali adalah rukun nikah. Sedangkan seorang laki-laki ketika menikah dirinya bisa menjadi wali bagi dirinya sendiri atau dengan kata lain dia tidak membutuhkan wali.
Syarat menjadi wali adalah :
و يفتقر الولي والشا هدان الى ستة شرائط : الاسلام و البلو غ و العقل و الحرية والذكورة و العدالة
Artinya : ” Wali dan saksi (untuk seorang wanita) harus memenuhi 6 syarat yaitu : beragama islam, sudah baligh (bisa membedakan yang baik dan buruk), berakal, merdeka, laki-laki dan mampu bersikap adil”
Yang bisa disebut wali adalah orang (laki-laki) yang dekat dengan wanita yang akan menikah tersebut atau laki-laki yang mahramnya. Dan laki-laki yang paling berhak menjadi wali nikah perempuan adalah ayahnya, jika tidak ada maka kakeknya, saudara laki-laki (kandung, kakak atau adek).
Bisa juga anaknya dan cucu laki-lakinya, saudara (laki-laki) se-ayah dan se-ibu, atau saudara laki-laki ayah (paman) tetapi saudara laki-laki ibu tidak bisa dijadikan wali nikah, namun bisa jadi wali dalam hal lain.
Ibnu Baththal Ra pernah berkata, “Para Ulama berbeda pendapat tentang wali. Jumhur ulama (Imam Malik, ats-Tsauri, al-laits, Imam Syafi’i dan juga sebagian yang lain) berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah atau saudara laki-laki pihak bapak, sedangkan paman dari ibu, ayahnya ibu dan saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali”.
Islam memberi syarat bagi wanita untuk memiliki wali untuk pernikahan ataupun bukan. Perwalian ini memiliki tujuan agar kehormatan wanita dalam islam terjaga. Dan agar wanita merasa dimuliakan dengan kehormatannya yang terjaga.
Dan juga agar wanita merasa terlindungi jika memiliki wali. Jadi, untuk wanita mereka wajib ada wali yang mengurusinya dalam berbagai hal apalagi dalam hal pernikahan. Karena wanita yang menikah tanpa wali maka pernikahannya tidak sah.
Rasulullah Saw bersabda :
بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa wali atau tanpa seizin walinya maka pernikahanya tidak sah, pernikahannya tidak sah. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar disebabkan karena dia menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih maka penguasa lah yang berhak menjadi wali perempuan tersebut (wanita yang tidak memiliki wali)” ( Hadist shahih H.R. Abu Dawud no. 2083, at-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Hibban no. 1248, al Hakim dan al-baihaqi (VII/105) dan lainnya, hadist ini diriwayatkn oleh Aisyah Ra, Hadist ini dishahikan Syaikh Al-Albani dal kitabnya
Irwaa-ul Ghaliil no. 1840, Shahiih Sunan Ibni Majah no. 1524 dan Shahiih Sunan at-Tirmidzi no. 880)
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ