Walimah Syar’i- Assalamualaikum apa kabar teman-teman setia ngomongdikit.com? Semoga selalu dalam lindungan-Nya. setelah kemarIn kita bicara tentang cara jitu mencari pasangan hidup kali ini kita akan bahas tentang walimah syar’i.
Walimah syar’i ialah resepsi pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan aturan dalam Islam. Pernikahan ini melaksanakan konsep walimah infishal, yakni pemisahan tamu yang datang menjadi tamu laki-laki (ikhwan) dan tamu perempuan
Kita hidup di zaman millenial, zaman modern atau zaman kekinian. Zaman di mana mencari W.O (Wedding Organizer) untuk pernikahan yang syar’i sangatlah susah, kebanyakan wedding organizer hanya menyediakan gaun pernikahan yang membuka aurat dan tidak sesuai syariat.
Arti Walimah
Contents
Apa sih walimah itu? Walimah artinya berkumpul. Walimah juga bisa diartikan acara berkumpulnya tamu undangan untuk makan bersama di acara pernikahan. Atau juga bisa diartikan sebagai acara makan-makan/ resepsi setelah selesai acara pernikahan/ijab qobul selesai.
Walimah Syar’i dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang mengatur seluk-beluk kehidupan. Pernikahan adalah ikatan suci antara perempuan dan laki-laki. Maka dari itu islam juga mengatur seluk beluk pernikahan mulai dari taaruf hingga walimah semu telah ada peraturannya.
Karena pernikahan adalah sebuah ikatan sakral nan suci maka islam telah mengaturnya dengan baik agar pernikahan itu menjadi sebuah ladang pahala bagi yang menjalankannya. Karena menikah adalah ibadah yang ibadah seumur hidup maka ada yang mengatakan “mending nggak nikah-nikah daripada cepet-cepet nikah tapi salah pasangan”.
Maksud dari perkataan itu apa?Ya, maksudnya adalah carilah pasangan yang sevisi dan misi sama kamu agar kedepannya menjadi sesuatu yang baik.
Walimah syar’i itu gimana sih? Walimah syar’i itu adalah walimah yang mana di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang melanggar syariatnya. Jadi di dalamnya berisi penuh dengan keberkahan.
Asal hukum walimah adalah sunnah muakkadah. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Undanganglah orang makan walau hanya dengan seekor kambing” (H.R Bukhari dan Muslim)
Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa mengadakan walimah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan walau menunya hanya dengan seekor kambing.
Sedangkan menghadiri walimah hukumnya adalah wajib.
Sebuah walimah dikatakan syar’i jika di dalamnya terdapat:
1).Luruskan Niat
Maksudnya di sini mengadakan walimah dengan niatan menjalankan sunnah Rasul. Dan dinitkan karena lillah agar berujung dengan pahala. Diadakan dengan sederhana tidak melebih-lebihkan atau bermegah-megahan.
Seperti dalam hadist “Walimah itu adalah haq (benar), menyelenggarakan walimah untuk yang kedua adalah kebaikan , dan menyelenggarkan untuk yang ketiga kalinya adalah suatu kesombongan” (H.R. Thabrani).
2). Membuat dan Menyediakan Hidangan Sesuai Kemampuan
Maksudnya di sini adalah tidak memaksakan kehendak untuk mengadakan walimah yang megah bila tidak mampu.
Dan menghindari dari mengadakan walimah dengan berhutang karena itu akan merugikan diri kita sendiri. Apalagi berhutang di bank karena akan terkena bunga atau bisa juga disebut riba yang mana hukumnya haram.
Sebagai tuan rumah biasanya ingin mengadakan acara yang bermegah-megahan atau mewah agar menyenangkan tamunya dan agar berkesan untuk tamunya atau karena ingin dipuji tapi sebaiknya mengadakan walimah dengan semampunya. Karena poin pentingnya di sini adalah menjamu para hadirin.
Sebagaimana Rasulullah juga telah mencontohkan kesederhanaan dalam mengadakan resepsi pernikahan atau walimah:
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwasanya dia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Zainab, yang tidak pernah diadakan untuk istri-istri beliau lainnnya dan beliau hanya menyembelih seekor kambing”.
Dan diceritakan dalam riwayat lain bahwa Rasulullah SAW ketika mengadakan walimah dengan Shaffiyah binti Huyay RA, Rasulullah SAW tidak menyembelih apapun. Dalam walimah itu beliau tidak menyuguhi para tamu undangan dengan roti maupun daging. Tapi hidangan yang disuguhkan untuk para tamu hanyalah kurma kering, gandum dan minyak samin.
Jadi jangan adakan resepsi gede-gedean hanya karena kamu sangsi padahal uangnya hasil dari hutang semata.
3). Infishol (terpisah)
Maksud infishol di sini adalah antara undangan tamu laki-laki dan perempuan dipisah tempatnya. Karena menghindari ikhtilat atau bercampur baur antara laki-laki dan perempua. Antara laki-laki dan perempuan harus dipisah dengan diberi hijab atau pembatas pemisah antara lawan jenis.
Begitu juga pada kedua mempelai, pisahkan tempat antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Pemisahan ini dilakukan untuk menghindari zina mata, agar mata kita terjaga dari hal-hal yang terlarang.
Dan ikhtilath ini sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka ” Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluan” (Q.S An-Nur: 30-31)
4). Mengundang Karib Kerabat, Tetangga dan Rekan Seagama, Baik dari Golongan Miskin Maupun Kaya.
Sesuai sabda Nabi SAW “Umumkanlah nikah” (H.R. Ibnu Majah).
Pengumuman ini biasa dilakukan dengan cara ketika mengadakan resepsi atau walimah mengundang orang-orang terdekat untuk datang. Mengundang karib kerabat dalam acara walimah akan mempererat silaturahmi.
Mengundang tetangga dapat mendatangkan kebaikan. Mengundang rekan seagama akan melanggengkan kasih sayang dan menambah rasa cinta. Mengundang orang kaya dan orang miskin akan menghindarkan kecemburuan sosial sebab bisa jadi jika si miskin tidak diundang, hal itu akan menyakiti salah satu dari keduanya yang tidak diundang.
Rasulullah SAW bersabda:
“Seburuk-buruknya hidangan adalah makanan walimah , yang diundang untuk menghadirinya hanyalah orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir tidak diundang” (H.R Bukhori dan Muslim).
Jadi jangan memandang orang miskin sebelah mata karena di dalam islam semua orang sederajat. Hal yang membedakan antara manusia satu dengan manusia lainnya hanyalah tingkat ketaqwaan dan hanya Allah yang tau kadar ketaqwaan seseorang.
Jadi jangan pandang sebelah mata orang yang di bawah kita karena kita tidak tahu mungkin dia dihadapan Allah lebih tinggi derajatnya daripada kamu.
Maka dari itu ketika kamu ingin mengundang seseorang dalam walimahmu maka undanganlah semua orang tanpa melihat derajat mereka.
5). No Tasyabuh
Maksudnya adalah hindari kebiasaan-kebiasaan orang-orang kafir. Misalnya tersedia bir atau alkohol di situ. Misalnya juga makan-minum berdiri, mengambil makanan berlebihan. Usahakan makan dan minum dalam keadaan duduk.
6). Tabarruj
Ini khusus untuk pengantin wanita dan para tamu undangan wanitanya. Maksudnya Tabarruj di sini adalah berhias secara berlebihan, hendaklah menghindari berhias berlebihan karena itu akan membuat laki-laki tertarik.
7). Tidak Berlebihan
Ketika dalam keadaan tidak mampu dianjurkan untuk mengadakan resepsi walaupun dengan sederhana. Begitu juga dengan yang sangat mampu juga sangat dianjurkan untuk mengadakan walimah namun tidak boleh melakukannya dengan berlebihan.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat al-a’raf:
” Dan janganlah berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
Tapi di zaman ini banyak kita dapati orang-orang yang mengadakan walimah dengan berlebih-lebihan hingga menghabiskan uang berjuta-juta bahkan bermiliyaran rupiah.
Bahkan ada juga yang mengadakan pesta selama 7 hari 7 malam dan selama pesta itu diadakan uangpun melayang untuk hal yang tak bermanfaat.
Dari pada seperti itu lebih baik uangnya untuk disodaqohkan kepada orang tak mampu.
8). Tidak Mengisi Acara dengan Perkara Mungkar
Menyetel lagu-lagu yang liriknya melalaikan dan tak ada bau keislamanya dan membuat orang lalai dari dzikrullah serta dengan lirik yang tak mendidik itu termasuk hal yang maksiat.
Lebih parahnya lagi lagu yang bisa membangkitkan syahwat para tamu undangan. Tetapi islam membolehkan musik seperti rebana dan lagu dengan lirik islami.
9). Sebaiknya Resepsi Pernikahan Diadakan Setelah Dukhul.
Ulama antar madzhab sepakat bahwa resepsi pernikahan disunnahkan diadakan walimah setealah dukhul atau berkumpulnya suami istri. Bukan seperti umumnya di Indonesia dilakukan walimah sebelumnya.
Namun tak apa dilakukan sebelum dukhul asalkan masih sesuai sunnah dan syarat walimahnya. Yang terpenting tidak melakukan walimah sebelum akad :v.
10). Walimah Menjadi Sarana Dakwah
Jadi maksudnya di sini adalah bisa dengan menuliskan doa pernikahan dan melakukan pernikahan sesuai syariat islam.
Kesimpulan
Jadi adakanlah walimah walau itu dengan menyembelih seekor kambing saja karena walimah itu hukumnya sunnah muakkad jadi sangat dianjurkan.
Jangan berlebihan dan melampaui batas syariat islam ketika mengadakan walimah, tetaplah dibatasan islam agar nantinya berkah hingga akhir.
Dan lakukan walimah semampunya hindari berhutang untuk suatu kemegahan.
Alhamdulillah telah selesai artikel pembahasan walimah kali ini, jika ada kritik dan saran silahkan isi di komentar atau bisa langsung mengirim ke surel ke email saya :).